oleh

MIAN Wajib Mundur Dari Bupati Bengkulu Utara Sebelum Penetapan Calon

-Politik-600 Dilihat

Bengkulu utara  faktaclick.com – Terkait Majunya Mian sebagai Bacalon Wakil Gubernur provinsi Bengkulu tahun ini  sudah di pastikan wajib mundur.

Hasil konfirmasi pihak faktaclick.com kepada komisioner KPU membenarkan hal tersebut berdasarkan PKPU 8 2024 poin O jelasnya

Dimana kewajiban mengundurkan diri tersebut harus di ajukan sebelum penetapan calon ujar Sarjan selaku komisioner KPU provinsi Bengkulu,Aturan tersebut termaktub dalam Pasal 14 Ayat 2 huruf O tentang persyaratan calon, menyebutkan bahwa berhenti dari jabatan bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, dan wali kota dan wakil wali kota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon. Tutup sarjan(ir)