Bengkulu utara faktaclick.com – Terkait Majunya Mian sebagai Bacalon Wakil Gubernur provinsi Bengkulu tahun ini sudah di pastikan wajib mundur.
Hasil konfirmasi pihak faktaclick.com kepada komisioner KPU membenarkan hal tersebut berdasarkan PKPU 8 2024 poin O jelasnya
Dimana kewajiban mengundurkan diri tersebut harus di ajukan sebelum penetapan calon ujar Sarjan selaku komisioner KPU provinsi Bengkulu,Aturan tersebut termaktub dalam Pasal 14 Ayat 2 huruf O tentang persyaratan calon, menyebutkan bahwa berhenti dari jabatan bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, dan wali kota dan wakil wali kota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon. Tutup sarjan(ir)






