Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bengkulu Utara, sebagai alat kelengkapan yang bertugas menyusun program pembentukan peraturan daerah, menggelar rapat bersama Pemerintah Daerah pada Selasa, 6 Mei 2025, bertempat di ruang rapat gabungan lantai satu.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Bapemperda, Tommy Sitompul, bersama jajaran anggotanya. Dari pihak eksekutif, hadir Sekretaris Daerah H. Fitriyansyah bersama tim penggagas Raperda.
Menurut Tommy Sitompul, rapat pada masa sidang kedua tahun 2025 ini membahas sejumlah Raperda yang belum tuntas pada sidang sebelumnya, serta beberapa usulan baru dari pemerintah daerah yang akan dibahas dalam sidang-sidang mendatang.
“Bapemperda DPRD Bengkulu Utara bersama Pemerintah Daerah membahas agenda kerja tahun 2025, khususnya terkait usulan Raperda. Pada sidang kedua ini, ada lima Raperda yang menjadi prioritas pembahasan ke depan. Kelima Raperda tersebut yaitu: 1) Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024, 2) Perubahan APBD Tahun 2025, 3) Raperda Perlindungan Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, 4) Raperda Hak Penyandang Disabilitas, serta 5) Raperda tentang RPJMD Tahun 2025–2029,” terang Tommy.
Ia menambahkan, hasil rapat Bapemperda bersama pihak eksekutif tersebut telah menetapkan lima Raperda tersebut sebagai prioritas utama dalam sidang-sidang selanjutnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Bengkulu Utara, Eka Hendriyadi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh pelaksanaan tugas anggota DPRD melalui penyelenggaraan administrasi kesekretariatan dan keuangan, serta koordinasi kegiatan sesuai kebutuhan dan peraturan yang berlaku.
“Kami selaku dari tim sekretariat hadir sebagai menyelenggarakan administrasi kesekretariatan maupun keuangan dalam mendukung pelaksanaan tugas maupun fungsi anggota Dewan, serta mengoordinasikan setiap kegiatan dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan kebutuhan maupun regulasi aturan yang telah disepakati maupun ditetapkan” ujar Eka Hendriyadi menutup pernyataannya.






