ARGAMAKMUR – Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, SE., M.Ap., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkulu Utara yang digelar pada Senin, 27 Juli 2026. Sidang yang berlangsung pukul 13.00 WIB di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD ini khusus membahas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat dipimpin oleh ketuaDPRD, parmin S.IP., dengan agenda utama penyampaian pendapat akhir seluruh fraksi terhadap rancangan perda pertanggungjawaban keuangan daerah, dilanjutkan pengambilan keputusan dan penandatanganan berita acara persetujuan bersama.
Pada kesempatan tersebut, Bupati menyampaikan pendapat akhir sebagai bentuk tanggung jawab pelaksanaan kebijakan pembangunan selama tahun anggaran 2025. Kegiatan ini diselenggarakan sesuai Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2024 dan hasil kesepakatan Rapat Badan Musyawarah tanggal 13 Juli 2026.
Hadir dalam kesempatan ini para pimpinan dewan, anggota DPRD, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah serta unsur terkait lainnya.






