
Bengkulu Utara, faktaclick.com -sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum di tengah masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Pasar Palik dan diikuti oleh berbagai unsur masyarakat desa.
Pelatihan penyuluhan hukum tersebut menghadirkan narasumber dari Polres, yang menyampaikan materi terkait pemahaman hukum dasar, pencegahan tindak pidana, serta pentingnya peran masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. Materi disampaikan secara komunikatif dan interaktif sehingga mudah dipahami oleh peserta.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Camat Air Napal, unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perangkat desa lainnya. Sementara itu, peserta pelatihan terdiri dari ibu-ibu Tim PKK, remaja putri, dan anggota Karang Taruna Desa Pasar Palik yang mengikuti kegiatan dengan antusias.
Menurut Kepala Desa Pasar Palik, Nazarudin T, M.Si, kegiatan penyuluhan hukum ini guna untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat, khususnya bagi kaum perempuan dan generasi muda, agar memahami aturan hukum yang berlaku serta mampu mencegah terjadinya pelanggaran hukum di lingkungan desa
Ia berharap melalui kegiatan ini masyarakat Desa Pasar Palik dapat lebih taat hukum, berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta mendukung terciptanya kehidupan bermasyarakat yang aman, tertib, dan harmonis.(Red)










