Bengkulu Utara, faktaclick.com-Sebanyak 97 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Bengkulu Utara mengajukan permohonan relokasi tempat tugas. Langkah ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas mengajar.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara, Firdaus, membenarkan adanya pengajuan relokasi tersebut pada Senin (1/6/2026). Menurutnya, para guru yang mengajukan relokasi merupakan tenaga pendidik berstatus PPPK Paruh Waktu yang selama ini menghadapi berbagai kendala, terutama terkait jarak tempuh dan kondisi geografis wilayah penugasan.
“Saat ini prosesnya sedang berjalan. Total ada 97 guru PPPK Paruh Waktu yang mengajukan relokasi tempat tugas,” ujar Firdaus.
Ia menjelaskan, alasan utama pengajuan relokasi adalah jauhnya jarak antara tempat tinggal dan lokasi mengajar. Kondisi tersebut tidak hanya memengaruhi pemenuhan jam mengajar, tetapi juga berdampak pada kondisi fisik para guru akibat waktu dan tenaga yang terkuras selama perjalanan.
Melalui kebijakan relokasi ini, Dinas Pendidikan berharap para guru dapat menjalankan tugas dengan lebih optimal, fokus pada proses pembelajaran, serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan kepada peserta didik.
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara melalui Dinas Pendidikan menargetkan seluruh proses relokasi dapat diselesaikan sebelum dimulainya tahun ajaran baru. Dengan demikian, para guru dapat segera menyesuaikan diri dengan lokasi tugas yang baru dan mempersiapkan kegiatan belajar mengajar secara maksimal.
“Relokasi ini ditargetkan selesai sebelum tahun ajaran baru dimulai. Kami berharap para guru dapat bekerja lebih optimal, nyaman, dan memberikan kontribusi yang lebih baik bagi peningkatan mutu pendidikan di Bengkulu Utara,” tutup Firdaus.










