Bengkulu utara Faktaclick.com – Atas tanggapan komisioner KPU Bengkulu Utara terhadap laporan Fitra Martin Ke DKPP tanggal 15 Juli 2024 lalu yang mengatakan telah menjalankan tahapan sesuai peraturan yang ada maka pihak pelapor yang di wakili oleh gusti rahmat menanggapi balik hal tersebut.
Hasil konfirmasi ke masing masing devisi menjelaskan devisi hukum ervan gustian menyampaikan bahwa itu adalah hak dari penggugat ucap nya. Devisi SDM menyampaikan ke pihak media faktaclick.com secara jelas jika terkait masalah gugatan itu ranah devisi hukum jelas nya. Namun dia memintak jangan terlalu di besar besarkan lah ujar dedi mulyadi.
Kemudian devisi teknis ganti juga menjawab secara teknis sesuai PKPU kita sudah jalankan dang katanya apa boleh buat kita akan hadapi gugatan tersebut jelasnya
Devisi data yang di konfirmasi pihak media aprogandi tetap bungkam
Ketua KPU Bengkulu Utara santoso tetap mengatakan itu hak mereka jelasnya
Apa tanggapan gusti rahmat melalui telepon mengatakan kita lihat aja fakta persidangan nanti jelas gusti
“Ia menambahkan ada 14 dugaan pelanggaran kode etik yang kita laporkan tentu sudah kita siapkan tenaga ahli atas dugaan pelanggaran tersebut tambahnya
” Ya kita lihat fakta persidangan nanti ya karena sudah kita jelaskan sebelum nya tentang pasal pelanggaran mereka jelas gusti
Terkait apa saja dari 14 dugaan pelanggaran kode etik tersebut ? Itu masuk ranah materi di persidangan seolah enggan menyampaikan secara rinci dan nanti akan terbuka semua di persidangan tutup gusti (ir)











