Rejang Lebong faktaclick.com -Pengadilan negri rejang lebong,telah mengeluarkan salinan putusan pada Kamis 22 Agt 2024.
No.putusan: 3/Pdt.G/2024/PN “crp”.
Kepala desa CAWANG LAMA,kec.CURUP TIMUR kab. REJANG LEBONG prov. BENGKULU. INDONESIA. ISHAK,mengancung jempol dan membenarkan putusan tersebut di atas.Namun pada isi gugatan yang lain ,seperti ganti rugi Rp.175 juta dan exsekusi bangunan “ONLIMO” bukan hak saya,karena onlimo di bangun oleh pemeritah pusat,yaitu DINAS DLH.PUSAT.serta di bangun pada posisi Area DAS(Daerah Aliran Sungai)Sementara itu,DAS(DAERAH ALIRAN SUNGAI),juga bukan hak saya,selaku kepala desa untuk memilikinya,tapi Dinas PUPR lah yang mempunyai hak atas uuONLIMO yang di maksud di atas adalah”Alat Untuk Mendeteksi Kadar Air”.karena untuk di konsumsi masyarakat rejang lebong, Ujarnya tegas.(ISK)






