Bengkulu Utara, faktaclick.com- Wakil Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Utara, Febri Yurdiman, SE, meminta pemerintah daerah melalui Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara untuk meninjau kembali kebijakan penempatan 27 tenaga pendidik berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Bengkulu Utara.
Permintaan tersebut disampaikan Febri Yurdiman saat menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan (Musrenbangcam) Putri Hijau dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2027. Kegiatan itu juga dihadiri Wakil Bupati Bengkulu Utara, H. Sumarno, S.Pd, pada Selasa, 13 Januari 2026.
Febri mengungkapkan, sebelumnya Komisi I DPRD Bengkulu Utara telah menerima audiensi dari 27 tenaga pendidik PPPK paruh waktu tersebut. Dalam pertemuan itu, para guru menyampaikan harapan agar pemerintah daerah dapat mempertimbangkan kembali lokasi penugasan mereka.
Pasalnya, seluruh tenaga pendidik tersebut berasal dari Kecamatan Kerkap, namun saat ini ditempatkan untuk menjalankan tugas di wilayah Kecamatan Ketahun.
Meski demikian, Febri menyampaikan bahwa para tenaga pendidik tersebut tetap mengapresiasi pemerintah daerah karena status kepegawaian mereka kini telah memiliki kejelasan sebagai PPPK paruh waktu. Hanya saja, mereka juga mengeluhkan kondisi penugasan yang dinilai kurang sebanding dengan besaran honor yang diterima, terutama jika memperhitungkan biaya transportasi yang harus dikeluarkan.
“Karena itu, kami berharap pemerintah daerah dapat mempertimbangkan kembali penempatan tugas 27 tenaga pendidik PPPK paruh waktu ini, sehingga jarak penugasan dapat lebih seimbang dengan penghasilan yang mereka terima,” ujar Febri.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Bengkulu Utara, H. Sumarno, S.Pd, menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menerima cukup banyak aspirasi serupa dari para PPPK, baik yang berstatus paruh waktu maupun penuh waktu. Ia menjelaskan bahwa Surat Keputusan (SK) PPPK nantinya akan dievaluasi kembali sesuai dengan masa kontrak yang berlaku.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara juga telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Utara untuk menindaklanjuti berbagai persoalan yang dihadapi para PPPK, tentunya dengan tetap mengacu pada aturan dan regulasi yang berlaku.
“Namun hingga saat ini memang belum ada regulasi yang secara khusus mengatur mengenai pemindahan tugas PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu,” jelasnya.
Meski demikian, pemerintah daerah terus mendorong BKPSDM untuk memperkuat koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di tingkat pusat guna membahas berbagai persoalan yang dihadapi para PPPK.
“Pada prinsipnya, kami berharap para PPPK, baik yang berstatus penuh maupun paruh waktu, dapat bersabar sambil menunggu adanya regulasi yang mengatur hal tersebut,” tutupnya.










