oleh

Pasca Pelantikan P3K Paruh Waktu,1500 Tenaga honorer Bengkulu Utara dihapus

Bengkulu utara faktaclick.com – Dilansir dari  Rakyat bengkulu bahwa Kebijakan penghapusan tenaga non aparatur sipil negara mulai 2026 berdampak langsung pada sekitar 1.500 pekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, seiring dihentikannya penganggaran dan pembayaran honor oleh daerah.

Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara bersiap menjalankan kebijakan nasional yang meniadakan tenaga non aparatur sipil negara di seluruh instansi pemerintahan.

Mulai 2026, hanya aparatur sipil negara yang dapat bekerja dan menerima gaji dari anggaran pemerintah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bengkulu Utara, Syarifah Inayati, menjelaskan kebijakan tersebut berlaku menyeluruh.

Pemerintah daerah tidak lagi diperbolehkan mengalokasikan anggaran bagi tenaga non aparatur sipil negara.

“Sehingga memang terhitung Januari 2026 sudah tidak bisa lagi ada pembayaran honor non ASN, yang ada hanya PNS, PPPK dan PPPK Paruh Waktu,” terangnya.

Selain penghapusan anggaran, rekening pembayaran honor tenaga non aparatur sipil negara juga telah dihapus. Dengan demikian, organisasi perangkat daerah tidak memiliki ruang administrasi untuk mempertahankan skema pembayaran lama. Berdasarkan laporan organisasi perangkat daerah, hingga akhir tahun masih terdapat sekitar 1.500 tenaga non aparatur sipil negara di Bengkulu Utara. Mereka tidak lulus atau tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.