Bengkulu Utara, faktaclick.com-Pemerintah Desa (Pemdes) Pagar Ruyung, Kecamatan Batik Nau, Kabupaten Bengkulu Utara, bekerja sama dengan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bengkulu Utara menggelar kegiatan sosialisasi hukum pada Selasa, 14 Juli 2026.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum aparatur pemerintah desa dan masyarakat, sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam pengelolaan Dana Desa serta penyelenggaraan pelayanan publik.
Dalam kegiatan tersebut, narasumber dari Unit Tipikor Polres Bengkulu Utara menyampaikan materi mengenai peraturan perundang-undangan tentang tindak pidana korupsi, potensi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa, serta langkah-langkah pencegahan yang dapat dilakukan sejak dini. Peserta juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya integritas, kepatuhan terhadap aturan, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Kepala Desa Pagar Ruyung, Agung Hartodi, menyampaikan apresiasi kepada Unit Tipikor Polres Bengkulu Utara atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia berharap seluruh perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta masyarakat yang hadir dapat memahami ketentuan hukum yang berlaku dan menerapkannya dalam pelaksanaan tugas maupun kehidupan bermasyarakat.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh aparatur desa semakin memahami pentingnya pengelolaan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab, sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mendukung pembangunan desa yang lebih baik,” ujar Agung Hartodi.
Kegiatan ini dihadiri oleh perangkat desa, anggota BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta warga Desa Pagar Ruyung. Seluruh peserta mengikuti sosialisasi dengan antusias dan aktif berdiskusi mengenai berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa.











