oleh

Praktisi Hukum Dr Novran SH MH Menanggapi PKPU 8 Tentang Pengunduran Diri Kepala Daerah

-Politik-684 Dilihat

Bengkulu faktaclick.com – Menanggapi terkait regulasi pilkada Bengkulu  tahun 2024 ini yaitu PKPU 8 tahun 2024 tepatnya pasal 14 ayat 2 poin O bahwa setiap kepala daerah yang yang mencalonkan diri di tempat lain atau daerah lain wajib mengundurkan diri setelah ditetapkan nya sebagai calon ujar praktisi  hukum Dr Novran SH MH

Hal ini disampaikan kepada pihak media faktaclick.com melalui telepon kamis 18 Juli 2024

Hasil kajian praktisi hukum Dr Novran makna dari  daerah lain sesuai PKPU 8 pasal 14 ayat 2 poin O adalah apabila kepala daerah sesuai tingkatan mencalonkan diri di daerah lain atau tempat lain maka ia wajib mengundurkan diri  kalimat dari daerah lain adalah tidak mencalonkan diri di tempat nya sekarang  maka dari itu jelas bahwa harus mundur

Dengan kejadian lokus nya terhadap Bacalon Mian selaku Bupati  Bengkulu Utara yang maju ke provinsi maka jelas juga harus mengundurkan diri ketika nanti di tetapkan calon baik sebagai calon gubernur maupun calon  wakil gubernur ungkap Dr Novran

Dari kajian PKPU 8 sekali lagi Dr Novran SH MH tekankan ini berlaku di seluruh Indonesia bagi kepala daerah yang mencalonkan diri di tempat yang berbeda tutupnya.(ir)