Bengkulu Utara, Faktaclick.com – DPRD Kabupaten Bengkulu Utara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Parmin, S.Ip, didampingi Wakil Ketua I Ichram Nur Hidayah, ST, Wakil Ketua II Herliyanto H, S.Ip, serta Sekretaris Dewan Eka Hendriyadi. Turut hadir sebanyak 22 anggota DPRD, Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata, SE., M.AP., jajaran eksekutif, serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam forum tersebut, seluruh tujuh fraksi DPRD menyampaikan pandangan umumnya terhadap Raperda, dan menyatakan menyetujui agar Raperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah memberikan pandangan dan catatan terhadap pelaksanaan APBD.
“Atas nama Pemerintah Daerah, kami mengapresiasi setinggi-tingginya jajaran DPRD yang telah memberikan masukan terhadap Raperda ini, sehingga menghasilkan beberapa poin penting sebagai bahan evaluasi dalam pelaksanaan APBD Bengkulu Utara ke depan,” ujar Bupati.
Ia menambahkan bahwa dengan disahkannya Raperda menjadi Perda, maka dokumen tersebut akan menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Daerah dalam menggunakan anggaran secara akuntabel dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dengan ditetapkannya Raperda ini menjadi Perda, kami berharap dapat menjadi payung hukum yang kuat dan menjadi acuan dalam pengelolaan APBD, demi kemajuan pembangunan daerah Bengkulu Utara,” tutupnya.











