oleh

Dengan Di TMS kannya Fitra Martin – Gusti Rahmat Berbuntut ke DKPP

Bengkulu utara faktaclick.com – Beredar di group  whatsapp surat tanda Terima pengaduan ke DKPP oleh  fitra Martin terhadap KPU Bengkulu utara  yang telah membuat keputusan  TMS terhadap Bacalon Bupati Bengkulu Utara independen fitra Martin dan gusti rahmat beberapa waktu yang lalu berbuntut panjang. Terlihat dalam surat  tanda Terima pengaduan tersebut dari pihak sekretariat DKPP.

Hal ini disampaikan oleh gusti rahmat kepada awak media beberapa poin penting di duga pihak penyelenggara pilkada telah melakukan pelanggaran dengan dugaan 14 pelanggaran berdasarkan Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 , U nomor 30 tahun 2014 pasal 46 ayat 1 jelas gusti rahmat

Kemudian ada beberapa hal lain yang membuat pihak Bacalon menduga  ada pelanggaran yang dilakukan pihak KPU Bengkulu utara  sebagai berikut

Kemudian atas laporan tersebut pihak awak media mencoba menghubungi ketua KPU Bengkulu Utara dan Devisi hukum nya hingga berita ini di turun kan pihak kpu Bengkulu  utara belum ada jawaban. (Ir)

News Feed