Bengkulu Utara, Faktaclick. Com– Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara bersama DPRD Kabupaten Bengkulu Utara mencapai kesepakatan atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna yang berlangsung pada Selasa (24/02/2026).
Dua Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas serta Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Kesepakatan ditetapkan setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan akhir dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara unsur eksekutif dan legislatif.
Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, menyampaikan bahwa lahirnya dua regulasi ini menjadi bagian dari penguatan peran pemerintah daerah dalam memberikan jaminan perlindungan sosial dan kepastian hukum bagi masyarakat. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menghadirkan kebijakan yang inklusif, khususnya dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas serta penataan sistem ketenagakerjaan yang berkeadilan dan berorientasi pada keberlanjutan.
Wakil Ketua II DPRD Bengkulu Utara, Harliyanto Baaf, menuturkan bahwa pembahasan dilakukan melalui tahapan yang cermat, terbuka, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. DPRD, lanjutnya, akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar implementasi kedua Perda tersebut berjalan efektif dan tepat sasaran.
Setelah memperoleh persetujuan bersama, kedua Raperda ini akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk difasilitasi sebelum ditetapkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat kerangka hukum daerah yang adaptif, responsif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Bengkulu Utara.






