Bengkulu utara faktaclick.com – Beredar di group whatsapp surat tanda Terima pengaduan ke DKPP oleh fitra Martin terhadap KPU Bengkulu utara yang telah membuat keputusan TMS terhadap Bacalon Bupati Bengkulu Utara independen fitra Martin dan gusti rahmat beberapa waktu yang lalu berbuntut panjang. Terlihat dalam surat tanda Terima pengaduan tersebut dari pihak sekretariat DKPP.
Hal ini disampaikan oleh gusti rahmat kepada awak media beberapa poin penting di duga pihak penyelenggara pilkada telah melakukan pelanggaran dengan dugaan 14 pelanggaran berdasarkan Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 , U nomor 30 tahun 2014 pasal 46 ayat 1 jelas gusti rahmat
Kemudian ada beberapa hal lain yang membuat pihak Bacalon menduga ada pelanggaran yang dilakukan pihak KPU Bengkulu utara sebagai berikut

Kemudian atas laporan tersebut pihak awak media mencoba menghubungi ketua KPU Bengkulu Utara dan Devisi hukum nya hingga berita ini di turun kan pihak kpu Bengkulu utara belum ada jawaban. (Ir)











