Bengkulu Utara faktaclick.com- Banyak nyaTMS dalam Daftar Calon sementara oleh KPU kabupaten Bengkulu Utara menimbulkan banyak pertanyaan dari kalangan bacaleg contoh nya hari ini ada surat masuk dari salah satu partai politik yang mengajukan keberatan atas TMS tersebut.
Hal ini telah kami konfirmasi ke pihak KPU Bengkulu utara kepada komisioner KPU Ganti SP, selaku Devisi Teknis ia menjelaskan bahwa TMS tersebut sudah sesuai aturan berdasarkan PKPU ujar nya.
” Ia tentu sudah sesuai aturan yang berlaku sehingga terjadi TMS . Ujar ganti
Ketika di tanya tentang apa yang menjadi objek permasalahan atas TMS tersebut Ganti mengatakan tentang administrasi yang tidak lengkap ujarnya.
Di pihak lain Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara ketika diminta keterangan oleh pihak media Tri Suyanto SE Mengatakan Jika ada permasalahan yang timbul akibat penetapan DCS tersebut silahkan di ajukan keberatan sesuai prosedur ucapnya.
” Jika ada permasalahan yang ada pasca penetapan tersebut silahkan ajukan sengketa secara prosedur.
Ada beberapa permasalahan keberatan yang di ajukan oleh salah satu parpol ke bawaslu adalah tentang salah ketik huruf di aplikasi silon ungkap nya.(iw)












