Bengkulu Utara, Faktaclick.Com– Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara menegaskan komitmennya dalam menjaga dan memastikan hak para tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya yang berstatus paruh waktu, tetap terpenuhi secara tepat waktu.
Meski bekerja dengan skema waktu terbatas, tenaga PPPK paruh waktu tetap menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Pemerintah ingin memastikan tidak ada keterlambatan pembayaran yang disebabkan oleh kelalaian administratif di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Para kepala OPD diimbau segera berkoordinasi dengan bagian keuangan dan bendahara masing-masing untuk memeriksa kesiapan dokumen. Jika kedua syarat telah terpenuhi, pengajuan pencairan bisa langsung dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Carles Jhonson, ST., MM., Plt. Kepala Dinas DPKAD Bengkulu Utara
Lebih lanjut, Carles berharap dengan adanya pemberitahuan tersebut, seluruh OPD dapat bergerak cepat dan proaktif. “Semakin cepat pengajuan dilakukan, semakin cepat pula gaji PPPK paruh waktu dapat diterima,” tambahnya.
Pemerintah daerah juga menilai langkah ini bukan hanya memperlancar proses pembayaran, tetapi juga menjadi momentum untuk memperbaiki disiplin administrasi keuangan di setiap OPD. Dengan demikian, pelayanan kepada aparatur maupun masyarakat dapat berjalan lebih optimal sepanjang tahun anggaran.












